Formula E

Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E, Kata Prasetyo PDIP Buat Obati Rasa Penasaran Warga

Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota. 

Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.

Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).

Baca juga: Merasa tak Langgar Tatib, PDIP Berkeras DPRD Gelar Paripurna Interpelasi Anies soal Formula E  

Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.

Keheranan Fraksi Gerindra

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta heran dengan keputusan rapat interpelasi Formula E pada hari ini, Selasa (28/9/2021).

Anggota Fraksi Gerindra Syarif mempertanyakan sikap dua fraksi pengusung interpelasi PDI Perjuangan dan PSI yang semangat menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sendiri hanya bertanya mengapa cepat banget, yang lain masih banyak yang nggak dibahas,” ujar Syarif dikutip dari WartaKota, Senin (27/9/2021).

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Syarif menyarankan anggota DPRD DKI Jakarta dapat fokus kepada agenda rapat lain yang dinilai lebih penting dibanding memakai hak interpelasi.

Pasalnya, rapat-rapat pembahasan Perda yang lain masih mangkrak.

"Ada empat Perda yang mangkrak dibahas. Kayak revisi RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), revisi Perda Covid-19, revisi RDTRZ (rencana detil tata ruang dan zonasi) dan Perda kawasan tanpa rokok,” katanya.

Baca juga: Ini Dia Wakil DPRD DKI dan Fraksi yang Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Selain itu, Syarif juga memintta anggota lainnya tidak akal-akalan mengenai Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib).

Pasalnya, dalam rapat penyusunan jadwal di Bamus pada Senin (27/9/2021), tidak terdapat agenda pembahasan paripurna interpelasi Formula E.

“Undangan rapat Bamus agendanya tidak tercantum tentang interpelasi. Itu kan jadinya akal-akalan,” imbuh Syarif.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota Fraksi Gerindra Syarif Menilai PDI Perjuangan Bersemangat Menggulirkan Interpelasi Formula E, dan judul Bamus Putuskan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Digelar Selasa Ini, dan judul Ketua DPRD DKI: Hak Interpelasi Formula E Digulirkan Demi Rasa Penasaran Masyarakat,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved