Formula E

Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E, Kata Prasetyo PDIP Buat Obati Rasa Penasaran Warga

Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E untuk mengobati rasa penasaran warga ibu kota.

Rencananya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat interpelasi soal Formula E pada hari ini.

Dua pengusung hak interpelasi yakni PDI Perjuangan dan PSI menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan hak interpelasi digulirkan untuk memberikan pencerahan mengenai rencana gelaran Formula E pada Juni 2022.

Pasalnya, Formula E menjadi polemik karena DKI Jakarta masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E

“Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta, sehingga tercerahkan,” katanya yang dikutip dari akun Instagram @prasetyoedimarsudi pada Senin (27/9/2021).

“Serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu,” tambahnya.

Prasetyo menegaskan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap berjalan.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Prasetyo mengunkapkan masyarakat perlu mengetahui bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berdampak pada penggunaan keuangan daerah hampir Rp 1 triliun.

Padahal dalam masa pandemi, APBD DKI sangat dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 sekaligus membantu masyarakat dalam bentuk bansos atau bantuan lainnya sebagai dampak pandemi.

Hal ini sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan dalam kondisi pandemi.

Terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian di Ibu Kota, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021,” ujarnya.

Baca juga: Wagub Riza Patria Pasang Badan, Janji Bakal Hadiri Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E

Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).

Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.

Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi.

“Tanggal 28 (September) atau besok paripurna jam 10 pagi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat Bamus di kantornya, Senin (27/9/2021).

Ajang Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Ajang Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Kolase Tribun Manado)

Prasetyo mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.

Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.

Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

“Karena di Tatib dikatakan 15 orang dan dari dua fraksi sudah cukup untuk interpelasi. Jadi dijadwalkan lagi, dan disetujui (paripurna interpelasi),” katanya.

Hak interpelasi digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana turnamen Formula E yang digelar pada 2022 mendatang. Dewan menilai, hendaknya turnamen dibatalkan dan duit dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Digelar Hari Ini, Apakah Gubernur DKI Bakal Hadir?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bahkan telah menerima berkas dukungan untuk mengajukan hak interpelasi.

Sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan, Prasetio juga membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan terhadap hak interpelasi.

“Hari ini saya kedatangan teman-teman anggota PDI Perjuangan dan Fraksi PSI untuk menyerakan tanda tangan. Di sini saya terima, saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam paripurna,” kata Prasetyo pada Kamis (26/8/2021).

Di sisi lain, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menolak memakai hak interpelasi untuk memanggil Anies. Anggota dewan yang berjumlah 73 orang dari tujuh fraksi itu lebih memilih fokus pada penanganan Covid-19 di Ibu Kota, dibanding memakai hak interpelasi.

Adapun tujuh fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB-PPP.

Logo Formula E
Logo Formula E (fiaformulae.com)

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI terus menggalang dukungan dari anggota dewan lain agar rapat paripurna interpelasi dapat dilakukan.

Sebab syarat kuorum rapat paripurna, harus dihadiri minimal 50 persen + 1 orang atau minimal 54 orang dari total jumlah anggota DPRD DKI yang mencapai 106 orang.

Bila mengacu pada Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Kemudian pada Pasal 129 ayat 5 dijelaskan, apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyarawarah (Bamus).

Baca juga: Merasa tak Langgar Tatib, PDIP Berkeras DPRD Gelar Paripurna Interpelasi Anies soal Formula E  

Selanjutnya pada Pasal 129 ayat 6 diterangkan, jika syarat kuorum belum juga terpenuhi selama tiga hari, rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Terakhir, pada Pasal 129 ayat 7 dijelaskan, apabila setelah penundaan rapat selama tiga hari belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan fraksi.

Keheranan Fraksi Gerindra

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta heran dengan keputusan rapat interpelasi Formula E pada hari ini, Selasa (28/9/2021).

Anggota Fraksi Gerindra Syarif mempertanyakan sikap dua fraksi pengusung interpelasi PDI Perjuangan dan PSI yang semangat menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sendiri hanya bertanya mengapa cepat banget, yang lain masih banyak yang nggak dibahas,” ujar Syarif dikutip dari WartaKota, Senin (27/9/2021).

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Syarif menyarankan anggota DPRD DKI Jakarta dapat fokus kepada agenda rapat lain yang dinilai lebih penting dibanding memakai hak interpelasi.

Pasalnya, rapat-rapat pembahasan Perda yang lain masih mangkrak.

"Ada empat Perda yang mangkrak dibahas. Kayak revisi RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), revisi Perda Covid-19, revisi RDTRZ (rencana detil tata ruang dan zonasi) dan Perda kawasan tanpa rokok,” katanya.

Baca juga: Ini Dia Wakil DPRD DKI dan Fraksi yang Tidak Hadir Pada Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Selain itu, Syarif juga memintta anggota lainnya tidak akal-akalan mengenai Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib).

Pasalnya, dalam rapat penyusunan jadwal di Bamus pada Senin (27/9/2021), tidak terdapat agenda pembahasan paripurna interpelasi Formula E.

“Undangan rapat Bamus agendanya tidak tercantum tentang interpelasi. Itu kan jadinya akal-akalan,” imbuh Syarif.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota Fraksi Gerindra Syarif Menilai PDI Perjuangan Bersemangat Menggulirkan Interpelasi Formula E, dan judul Bamus Putuskan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Digelar Selasa Ini, dan judul Ketua DPRD DKI: Hak Interpelasi Formula E Digulirkan Demi Rasa Penasaran Masyarakat,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved