Siang Ini, 7 Fraksi Penolak Interpelasi Formula E Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Pelaporan Prasetyo ini merupakan buntut dari penyelenggaraan rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
"InsyaAllah hari ini para pimpinan dan juga anggota fraksi yang menolak paripurna ilegal itu sesegera mungkin (melaporkan Prasetyo ke BK) sebelum zuhur," ucap Ketua Fraksi PKS Ahmad Yani, Selasa (28/9/2021).
Ia menilai rapat paripurna ini ilegal lantaran menyalahi aturan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada Senin (27/9/2021) kemarin.
"Bukan soal enggak kuorum itu rapat, tapi tanda tangan ketua (saat rapat Bamus) tidak diparaf pimpinan yang lain," ujarnya.
"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apapun keputusannya tidak sah," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Anggap Paripurna Ilegal, PKS Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Sebagai informasi, rapat paripurna ini sempat menimbulkan polemik di kalangan internal dewan.
Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan sejumlah fraksi memberikan pernyataan sikap untuk tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Berlangsung di Tesate Restaurant, Jakarta Pusat pada Senin (27/9/2021), sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI, yakni Fraksi PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PKB-PAN, Gerindra dan Nasdem telah menyatakan sikap untuk tidak menghadiri rapat paripurna esok hari.
Pasalnya, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menuding Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkan melalui ketukan palu tangannya sendiri.
Sebab, lanjut Taufik, dalam rapat tersebut disusupi agenda siluman yakni soal pelaksanaan paripurna hak intrpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Sementara agenda Bamus yang terjadwal untuk dibahas pada hari ini diantaranya Penetapan Jadwal Pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Penetapan Jadwal Bimbingan Teknis ke-lll DPRD Provinsi DKI Jakarta Bulan Oktober Tahun 2021.
Kemudian, Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Bulan Oktober Tahun 2021,
Penetapan Jadwal Pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Penetapan Jadwal Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Bulan Oktober Tahun 2021 dan Penetapan Jadwal Pembahasan Raperda Tentang Utilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-dprd-dki-jakarta-prasetyo-edi-marsudi-1822020.jpg)