Formula E

Tidak Kuorumnya Paripurna Interpelasi Formula E Bukti Ketidakberpihakan Anggota DPRD DKI pada Rakyat

Pras menyebut Pemprov DKI sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah dari APBD terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Dionisius Arya Bima Suci/ Tribun Jakarta
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta soal interpelasi Anies, Selasa (28/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyebut tidak kuorum pada rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E sebagai bukti ketidakberpihakan anggota DPRD DKI kepada warga.

Hal ini disampaikannya dalam Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi.

"Tidak kuorumnya rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi bukti ketidakberpihakan anggota DPRD DKI Jakarta kepada warga Jakarta," katanya dalam postingan tersebut, Selasa (28/9/2021).

Pras menyebut Pemprov DKI sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah dari APBD terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik bertaraf internasional ini.

"APBD sebesar Rp983,3 miliar telah digelontorkan Pemprov DKI Jakarta sebagai rencana menggelar balap Formula E. Pembayaran itu pun telah menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK karena maladministrasi," lanjutnya.

Selanjutnya, Pras menanyakan di mana letak ketidakwajaran dua fraksi, yakni PDIP dan PSI yang mempertanyakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E.

"Lantas di mana ketidakwajaran 33 orang dari dua Fraksi yang ingin mempertanyakan keteguhan Gubernur yang tetap ingin Formula E digelar tahun 2022?" tanyanya.

Baca juga: Soal Interpelasi Formula E, PDIP: Bukan EmosionaI, Ini Masalah Hak

Ia berharap akan adanya titik terang terkait penyelenggaraan Formula E.

"Saya bersama 32 orang pengusul hak bertanya atau interpelasi hanya berharap persoalan yang gelap dari pelaksanaan Formula E ini terang benderang. Sebab yang saya tahu, masyarakat DKI Jakarta masih tertatih-tatih untuk pulih dari dampak Pandemi Covid-19 ini. Mereka masih membutuhkan banyak subsidi sebagai bukti ketulusan dan perhatian pemerintah kepada warga," tandasnya.

Seperti diketahui, rapat paripurna pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E akhirnya diskors.

Pasalnya, rapat tersebut tak juga memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau 53 anggota hadir dari total 105 anggota dewan Kebon Sirih, meski sudah ditunda sebanyak dua kali.

"Kami menunda, kami memberi contoh kepada teman-teman tujuh fraksi yang lain, kita coba saling menghargai," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

"Ada yang terima tanda tangan, ada yang tidak tanda tangan," sambungnya menjelaskan.

Suasana di dalam ruang rapat paripurna DPRD DKI terkait persetujuan interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot mengggelar Formula E, Selasa (28/9/2021).
Suasana di dalam ruang rapat paripurna DPRD DKI terkait persetujuan interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot mengggelar Formula E, Selasa (28/9/2021). (nu)

Politisi senior PDIP ini pun mengajak tujuh fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini untuk berdebat dalam ruang-ruang formal.

"Ayo berdebat, jangan kita bermain di luar . Ada waktunya, ada jadwalnya. Semua harus hadir, karena sudah terjadwal," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Walau tak memenuhi kuorum, rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan dengan penyampaian alasan pengajuan interpelasi oleh PDIP dan PSI.

Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat itu pun secara bergantian menyampaikan pendapatnya.

Prasetyo menyebut, rapat paripurna itu tetap dapat bisa berjalan meski tak memenuhi kuorum.

Namun, pimpinan dewan tak bisa mengambil keputusan dalam paripurna ini.

"Sekarang kami minta pandangan juga ket teman-teman yang hadir, apa sih usulannya, boleh dong selama tidak mengambil keputusan," kata dia.

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Sindir 7 Fraksi yang Tak Hadiri Rapat Pengajuan Interpelasi Formula E

"Jadi boleh (paripurna berlanjut), tapi enggak ada keputusan hari ini," tambahnya menjelaskan.

Ketua Fraksi PKS Ahmad Yani mengaku tak mau hadir dalam rapat paripurna itu lantaran dianggapnya sebagai agenda ilegal.

Hal ini disampaikannya saat ditemui di luar Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ia pun menyebut, rapat paripurna itu ilegal lantaran tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dewan saat dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Senin (27/9/2021) kemarin.

Baca juga: PDIP Klaim Tujuh Fraksi DPRD DKI Tidak Persoalkan Digelarnya Interpelasi Formula E

"Bukan soal enggak kuorum, itu rapat (Bamus) tanda tangan ketua tidak diparaf pimpinan yang lain," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Untuk itu, ia menyebut, keputusan apapun yang diambil dalam rapat paripurna itu tidak sah.

"Berarti dengan kata lain rapat tersebut ilegal. Apa pun keputusannya tidak sah!," ujarnya.

Rapat paripurna soal usulan interpelasi ini masih ditunda lantaran belum memenuhi kuorum.

Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 32 anggota DPRD DKI Jakarta.

Padahal untuk mencapai kuorum, paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 atau 53 dari 105 anggota DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved