Anies Bocorkan Kabar Baik dari Dinsos DKI Jakarta, Berikut Daftar Bansos Cair Mulai Kemarin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membocorkan kabar baik dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Sejumlah dana bansos cair mulai kemarin. Ini daftarnya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Kartu lansia di Kantor Kecamatan Jagakarsa pada Senin (31/12/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membocorkan kabar baik dari Dinas Sosial DKI Jakarta. 

imak persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran penerima Kartu Lansia Jakarta terbaru di tahun 2021.

Suasana pembagian Kartu Lansia di Kecamatan Jagakarsa pada Senin (31/12/2018).
Suasana pembagian Kartu Lansia di Kecamatan Jagakarsa pada Senin (31/12/2018). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

KLJ diberikan kepada lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan kriteria sebagai berikut:

1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta

2. Tidak memiliki penghasilan tetap

3 Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.

Bagi lansia yang sudah terdaftar sebelumnya dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) hanya perlu menunggu jadwal pendistribusian bantuan saja.

Baca juga: Kabar Baik, Besok Pemegang Kartu Lansia Jakarta Dapat Dana Kesejahteraan Rp 1,8 Juta

Namun bagi lansia yang belum terdaftar dalam BDT diminta untuk ke kelurahan setempat agar dilakukan mekanisme pemutakhiran data mandiri.

Data yang masuk akan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Kartu Anak Jakarta (KAJ) kepada salah satu anak saat peluncuran program tersebut di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Kartu Anak Jakarta (KAJ) kepada salah satu anak saat peluncuran program tersebut di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Istimewa/Dok Bank DKI)

Pemprov DKI Jakarta meminta agar setiap pengajuan penerima KLJ berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan program KLJ.

Diminta agar penerima KLJ tidak memberikan PIN ATM yang diberikan pihak Bank DKI kepada siapa pun agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved