Cara Mengajukan Sertifikasi Halal MUI Gratis Bagi UMK, Cek Syarat dan Prosedur Pendaftarannya

Simak cara mengajukan sertifikasi halal gratis bagi UMK, catat syaratnya.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
TribunJateng/Istimewa
Logo Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengajukan sertifikasi halal gratis bagi UMK, catat syaratnya.

Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat ini dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ilustrasi
Ilustrasi (cbc.ca)

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," ujar Mastuki

Dilansir Kompas.com, sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Adapun program Sertifikasi Halal Gratis Kemenag dibuka sejak launching pada 8 September 2021 sampai dengan pertengahan Desember 2021.

"Atau sampai kuota kuota tahun ini terpenuhi," katanya lagi.

Baca juga: MUI Pastikan Vaksin Sinovac Halal, untuk Penggunaan Masih Tunggu BPOM

Syarat mengajukan sertifikasi halal gratis

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:

1. Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca juga: Pemerintah Jalin Kerja Sama Vaksin Covid-19 Berbahan RNA Sintetis Buatan Inggris yang Diklaim Halal

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus sebagai berikut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved