Meski Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI Jakarta

Meski sudah dipecat dari PSI, Viani Limardi saat ini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Facebook Viani Limardi via Tribunnews.com
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Meski sudah dipecat dari PSI, Viani Limardi saat ini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus yang menyebut, surat pemecatan Viani belum diterima pihaknya.

"Surat (pemecatan Viani) belum masuk ke pimpinan. Kan sebelum ke pimpinan ke kami dulu di sekretariat, belum ada juga suratnya itu," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Jika surat itu sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.

"Pak ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ujarnya.

Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.

Baca juga: PSI Segera Layangkan Surat Pemecatan Viani kepada Pimpinan DPRD DKI

Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.

"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Untuk itu, selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.

"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI). (Facebook Viani Limardi via Tribunnews.com)

Surat pemecatan Viani itu saat ini baru mau dikirimkan oleh PSI ke pimpinan dewan.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menanggapi tindak lanjut partainya soal pemecatan Viani Limardi.

Adapun surat pemecatan terhadap Viani diterbitkan DPP PSI pada 25 September 2021 lalu.

“Karena sudah bukan anggota PSI, sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Tanggapi Ketidakhadiran Viani di Paripurna Interpelasi, Ketua Fraksi PSI: Kami Fokus pada Formula E

Surat pergantian antar waktu (PAW) pun bakal dilayangkan PSI kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait pemberhentian sebagai anggota DRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan Mendagri. Namun, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada 25 September 2021, sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Segala tindakan sis Viani setelahnya tidak terkait dengan PSI lagi,” tambahnya menjelaskan.

Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Baca juga: Gugat Rp 1 T, Viani Limardi Balik Melawan PSI: Fitnah Sangat Busuk, Selama Ini Saya Dilarang Bicara

Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi (Kompas.com/Ryana Aryadita)

Viani Siap Gugat PSI Rp1 triliun

Viani Limardi mengaku bakal menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun lantaran telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.

Hal ini dikatakan Viani menanggapi tudingan PSI yang telah menuduhnya melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021 lalim

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Viani Limardi Klaim Tidak Pernah Gelembungkan Anggaran Reses

Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.

Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.

Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.

"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved