PSI Segera Layangkan Surat Pemecatan Viani kepada Pimpinan DPRD DKI
PSI segera mengirimkan surat pemecatan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi kepada pimpinan dewan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) segera mengirimkan surat pemecatan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi kepada pimpinan dewan.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menanggapi tindak lanjut partainya soal pemecatan Viani Limardi.
Adapun surat pemecatan terhadap Viani diterbitkan DPP PSI pada 25 September 2021.
“Karena sudah bukan anggota PSI, sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Gugat Rp 1 T, Viani Limardi Balik Melawan PSI: Fitnah Sangat Busuk, Selama Ini Saya Dilarang Bicara
Surat pergantian antar waktu (PAW) pun bakal dilayangkan PSI kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait pemberhentian sebagai anggota DRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan Mendagri. Namun, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada 25 September 2021, sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Segala tindakan sis Viani setelahnya tidak terkait dengan PSI lagi,” tambahnya menjelaskan.
Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
Baca juga: Dituduh PSI Gelembungkan Dana Reses Lalu Dipecat, Viani Limardi Melawan: Fitnah Busuk Bunuh Karakter
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Baca juga: Usai Paripurna Interpelasi Formula E Tak Kuorum, PDIP dan PSI Semprot 7 Fraksi: Ilegalnya Di Mana!