Naik KA dan Pesawat Tak Perlu Lagi Aplikasi PeduliLindungi Mulai Bulan Depan, Simak Ketentuannya

Mulai bulan Oktober warga bisa naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi, cek syarat dan ketentuannya.

Editor: Muji Lestari
www.brainscape.com
Ilustrasi Pesawat. Bulan depan, naik KA dan Pesawat bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Mulai bulan depan, warga bisa naik KA tanpa aplikasi PeduliLindungi, cek syarat dan ketentuannya.

Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.

Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Baca juga: Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Resmi Turun Jadi Rp 45 Ribu, Ini Syarat dan Daftar Lokasinya

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Ilustrasi Kereta Api. Kisah mistis seputar gerbong kereta ap yang jalan sendiri di Stasiun Malang
Ilustrasi Kereta Api. Kisah mistis seputar gerbong kereta ap yang jalan sendiri di Stasiun Malang (KAI.id via kompas.com)

Dilansir Kompas.com, Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib untuk Naik KRL, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved