Lapas Tangerang Terbakar
Penjelasan Polisi Kenapa Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Dari 6 tersangka yang telah diumumkan, nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono tidak termasuk di dalamnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Dari 6 tersangka yang telah diumumkan, nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono tidak termasuk di dalamnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka seseorang harus didasari oleh alat bukti.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menegaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: Awalnya Disuruh Pasang Listrik, Napi Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut
"Kami sangat hati-hati menetapkan orang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya."
"Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," ujar dia.

Narapidana Jadi Tersangka
Dari sekian tersangka, di antaranya ada JNM, narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang, 41 di antaranya meninggal hari itu dan sisanya saat menjalani perawatan luka bakar.
JNM diduga lalai karena memasang instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.
"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Jenazah WNA Nigeria Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi
Yusri memastikan, JNM bukan ahli di bidang instalasi listrik.
Namun demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.