Lapas Tangerang Terbakar

Penjelasan Polisi Kenapa Kalapas Tangerang Tak Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Dari 6 tersangka yang telah diumumkan, nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono tidak termasuk di dalamnya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat langsung turun ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Dari 6 tersangka yang telah diumumkan, nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono tidak termasuk di dalamnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka seseorang harus didasari oleh alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menegaskan, penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Awalnya Disuruh Pasang Listrik, Napi Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut

"Kami sangat hati-hati menetapkan orang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya."

"Kami nggak main-main karena ini menyangkut hukum," ujar dia.

Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh saat awak media saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono saat awak media saat ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Narapidana Jadi Tersangka

Dari sekian tersangka, di antaranya ada JNM, narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang, 41 di antaranya meninggal hari itu dan sisanya saat menjalani perawatan luka bakar.

JNM diduga lalai karena memasang instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.

"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Jenazah WNA Nigeria Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi

Yusri memastikan, JNM bukan ahli di bidang instalasi listrik.

Namun demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved