Lapas Tangerang Terbakar
Awalnya Disuruh Pasang Listrik, Napi Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Maut
Seorang narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial JNM ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial JNM ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 orang.
JNM diduga lalai karena memasang instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang hingga mengakibatkan kebakaran.
"Lalainya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli di bidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, pemasangan instalasi listrik tersebut bukan atas inisiatif JNM.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Ada Narapidana
Narapidana itu mendapat perintah dari petugas lapas berinisial PBB, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara PBB ini di atas warga binaan. Dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JNM ini memasangkan instalasi listrik tersebut," jelas Yusri.

Sementara itu, lanjut Yusri, satu tersangka baru lainnya adalah RS. Dia merupakan atasan langsung dari PBB.
"Saudara RS ini atasan langsung saudara PBB. Jabatan dia sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar dia.
JNM, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 orang di Pasal 359 KUHP dan 3 lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.
Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).
Baca juga: Tewaskan 49 Napi, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok
Ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang itu berinisial RU, S, dan Y. Mereka bertugas saat kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dinonaktifkan dari Jabatannya