Lapas Tangerang Terbakar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Ada Narapidana

Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Tampak depan Lapas Kelas I Tangerang pasca kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Penetapan ketiga tersangka baru itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara ada penambahan 3 tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Tiga tersangka baru itu adalah narapidana berinisial JNM, PBB selaku pegawai lapas, dan RS yang merupakan atasan dari PBB.

Baca juga: Jenazah WNA Nigeria Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi

"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 orang di Pasal 359 KUHP dan 3 lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.

Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang itu berinisial RU, S, dan Y. Mereka bertugas saat kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.

"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

3 petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Sebab, ia menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.

Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Dinonaktifkan dari Jabatannya

"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanakan, maka itu lah bentuk kelalaian. Detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan," ujar dia.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.

Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Korban Lapas Tangerang

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved