Lapas Tangerang Terbakar

Tewaskan 49 Napi, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Besok 

Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021).     

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka baru atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang Banten yang mengakibatkan 49 napi meninggal dunia. Tersangka itu dikenakan Pasal 187 dan Pasal 188 KUP-Pidana.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru itu, pada Selasa (28/9/2021) besok.

"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok kami umumkan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Tubagus mengatakan tersangka baru ditemukan usai pihaknya selesai melakukan gelar perkara untuk persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP pada Minggu malam, 26 September 2021.

Namun demikian, Tubagus masih enggan merinci jumlah, latar belakang, maupun peran tersangka baru ini.

Baca juga: 3 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Tersangka Kasus Kebakaran, Polisi Sebut Unsur Lalai

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumya telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari pihak laboratorium forensik (Labfor).

Hasil pemeriksaan itu dibawa dalam gelar perkara untuk menentukan tersangka baru penyebab kebakaran.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Baca juga: Cerita Narapidana Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang: Susah Tidur hingga Berhalusinasi

Adapun Pasal 188 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Kondisi jenazah di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Kondisi jenazah di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kebakaran di Blok C II Lapas Tangerang yang mengibatkan 49 narapidana tewas pada 8 September 2021, dini hari.

Tiga orang yang menjadi tersangka dari peristiwa kebakaran yang menelan banyak korban jiwa itu adalah tiga petugas Lapas Tangerang. Ketiganya yakni RU, Y, dan S.

Baca juga: Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Trauma Healing, Ngaku Sering Dihantui Korban

Ketiga pegawai lapas itu diketahui sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUH-Pidana.

Pasal 359 KUHP mengatur, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Tiga Tersangka hingga Kalapas Dinonaktifkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved