PSI Pecat Viani Limardi yang Pernah Viral Gegara Langgar Ganjil Genap, Ini Penjelasan DPP
DPP PSI mengatakan Viani dipecat lantaran dianggap tak lagi patuh dan setia kepada partai.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Viani Siap Gugat PSI Rp1 triliun
Viani Limardi mengaku bakal menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun lantaran telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.
Hal ini dikatakan Viani menanggapi tudingan PSI yang telah menuduhnya melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021 lalim
Baca juga: Dipecat PSI, Anggota DPRD DKI Viani Limardi Bakal Tetap Hadiri Paripurna Interpelasi Terhadap Anies
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.
Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kader PSI Viani Limardi Pelanggar Ganjil Genap Dipecat oleh Partainya
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.
Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta dirinya meminta maaf.
"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.