PSI Pecat Viani Limardi yang Pernah Viral Gegara Langgar Ganjil Genap, Ini Penjelasan DPP
DPP PSI mengatakan Viani dipecat lantaran dianggap tak lagi patuh dan setia kepada partai.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang belakang menjadi sorotan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan, Viani dipecat lantaran dianggap tak lagi patuh dan setia kepada partai.
Adapun, surat pemecatan terhadap Viani itu diterbitkan DPP PSI pada 25 September 2021 lalu.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Gugat Rp 1 T, Viani Limardi Balik Melawan PSI: Fitnah Sangat Busuk, Selama Ini Saya Dilarang Bicara
Walau demikian, Isyana tak menjelaskan secara detail alasan pemecatan Viani, termasuk tudingan penggelembungan dana reses yang kerap dilakukan mantan kadernya itu.
Ia hanya menekankan pentingnya memastikan nilai-nilai perjuangan PSI terus terawat dan dipraktikkan.

Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan antikorupsi yang wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader PSI.
“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini kepada anggita legislatif kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
“Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Baca juga: Bukan Giring, Grace Natalie yang Teken SK Pecat Viani Limardi dengan Tuduhan Gelembungkan Duit Reses
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Baca juga: Dituduh PSI Gelembungkan Dana Reses Lalu Dipecat, Viani Limardi Melawan: Fitnah Busuk Bunuh Karakter