Penembakan Ustaz di Tangerang

Seorang Buron Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Tertangkap di Jasinga Bogor, Apa Perannya?

Seorang buron kasus penembakan terhadap seorang paranormal bernama Ustaz Armand di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang akhirnya tertangkap.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
tersangka penembakan terhadap seorang ustaz di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021). 

Yusri mengatakan, dendam pribadi itu muncul ketika M tahu istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2010.

Menurut Yusri, korban diketahui bekerja sebagai paranormal selama 20 tahun.

"Sekitar 2010 lalu pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban masang susuk saat itu. Tapi yang terjadi adalah korban (istri pelaku) disetubuhi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Dendam Kesumat 11 Tahun Lalu Jadi Motif Pengusaha Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Paranormal

Tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Arman pada 2012 silam atau 2 tahun setelahnya.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

Dendam Armand semakin menjadi saat tahu kakak iparnya juga pernah disetubuhi oleh Armand pada 2015 lalu.

Baca juga: Insiden Istri Ditiduri Paranormal di Tangerang Diungkit, Pengusaha Otak Penembakan Nangis Sesegukan

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

Berselang 4 hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap 2 pelaku lainnya berinisial K dan S.

"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," ujar Yusri.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan 1 unit sepeda motor.

M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Armand terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata, kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak," ungkap Yusri.

Ketua RW 05, Kecamatan Pinang, Ahmad Mangku menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Armand pulang Salat Magrib bersama anaknya yang berusia 5 tahun.

Baca juga: Ustaz Armand Ditembak Karena Kasus Asusila, Pihak Keluarga dan RW Enggan Komentar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved