Cerita Kriminal

Akal Bulus Pria di Tangerang Ajak Teman Makan Durian Sampai Kenyang Demi Gondol Mobil & Rp 69 Juta

Akal bulus pria di Tangerang berinisial AJ mengajak temannya makan durian sampai kenyang pada Minggu (5/9/2021) pukul 19.00 WIB.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
hellosehat.com
Ilustrasi buah durian. Akal bulus pria di Tangerang berinisial AJ mengajak temannya makan durian sampai kenyang pada Minggu (5/9/2021) pukul 19.00 WIB. 

Polisi meringkus para pelaku yakni H alias Pak Yanto (57), T alias Bu Yanto (55), S alias Tantri (59), W alias Pak Asmo (56), dan S (61).

Baca juga: Terungkap dari Laporan Artis GGS, Pencatut Nama Jokowi Habiskan Uang Penipuan untuk Traveling

“Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (29/9/2021).

Wahyu menuturkan pelaku merupakan komplotan ini terdiri dari lima orang. Masing-masing orang mempunyai peran masing-masing.

Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah membeli barang-barang dari korban, lalu setelah barang tersebut dikirim korban, pelaku membayar dengan cek kosong kepada korban.

“Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Grobogan, dengan barang bukti berupa satu lembar cek senilai Rp 33 juta, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, sepatu, tas, dan pakaian hasil kejahatan.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana," tandasnya. (TribunJakarta.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polres Sukoharjo Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Sembako, Korban Merugi hingga Rp 500 Juta ,

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved