Digugat Rp1 Triliun oleh Viani Limardi, Ketua DPP PSI: Itu Haknya Sebagai Warga Negara
Menurut Isyana, gugatan Rp1 triliun tersebut merupakan hak Viani Limardi sebagai warga negara Indonesia.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, angkat bicara ihwal gugatan eks anggotanya, Viani Limardi, yang menggugat Rp1 triliun.
Viani Limardi menggugat mantan partainya ini lantaran tak terima dituding melakukan korupsi.
Menurut Isyana, gugatan Rp1 triliun tersebut merupakan hak Viani Limardi sebagai warga negara Indonesia.
"Jika benar Viani menggugat PSI Rp1 triliun, itu hak Viani sebagai warga negara," kata Isyana, kepada awak media, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: DPRD DKI Mentahkan Tuduhan PSI soal Mark Up Dana Reses Viani Limardi, Begini Katanya
"Bagi PSI, mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Viani (soal dugaan korupsi)," lanjutnya.
Bagi PSI, kata Isyana, proses penjatuhan sanksi terhadap Viani telah dilakukan sesuai prosedur internal partai.

Dia menjelaskan, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta internal PSI.
Tim tersebut bertugas mengumpulkan bukti, informasi, dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
Akibat dugaan korupsi tersebut, mereka memecat Viani lantaran mencoreng nama PSI.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal," tutur Isyana.
"Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," lanjut Isyana.
Baca juga: DPRD DKI Pastikan Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses, PSI Sebar Fitnah?
Pihak PSI menilai pemecatan Viani Limardi terpaksa dilakukan sebagai pelajaran bagi anggotanya agar bekerja jujur, menjaga profesionalisme, dan menjunjung demokrasi.
"PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya selalu menjadi wakil rakyat yang jujur dan rendah hati," tegas Isyana.
Sebelumnya, Viani Limardi mengatakan bakal menuntut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun lantaran tak terima dituding korupsi.
Baca juga: Meski Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI Jakarta
Viani dituding PSI telah melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021.
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.
Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil-genap kendaraan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.
Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.
"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.