DPRD DKI Mentahkan Tuduhan PSI soal Mark Up Dana Reses Viani Limardi, Begini Katanya

Meski memastikan Viani telah mengembalikan sisa dana reses, Plt Sekretaris DPRD DKI ini belum bisa merinci nominalnya.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
https://jakarta.psi.id/
Viani Limardi atau akrab disapa Sis Viani adalah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ia merupakan politikus PSI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Viani Limardi sebagai kader dan anggota DPRD DKI Jakarta karena dugaan tiga pelanggaran, terutama tuduhan menggelembungkan laporan dana kegiatan reses DPRD.

Hal itu membuat politikus 36 tahun itu geram hingga berencana menggugat perdata partai yang membesarkan namanya.

Terkini, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus memberikan penjelasan yang mementahkan tuduhan pihak PSI.

Augustinus menyatakan, setiap sisa dana reses anggota DPRD dikembalikan setelah periode reses berakhir. Dan Viani Limardi mengembalikan sisa dana reses itu setelah periode Maret 2021.

Ia meyakinkan, pihak Sekretariat DPRD secara rutin memeriksa laporan keuangan reses setiap anggota Dewan. Dan bila ditemui masih ada sisa dana reses, maka pihaknya bakal segera meminta anggota Dewan tersebut untuk mengembalikannya.

Baca juga: Meski Sudah Dipecat PSI, Viani Limardi Masih Berstatus Anggota DPRD DKI Jakarta

"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, maka kami akan minta lagi," ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Dana untuk kegiatan reses anggota DPRD DKI Jakarta selama 16 hari sekitar Rp 300 juta.

Proses pengecekkan dan kewajiban anggota Dewan mengembalikan sisa dana reses berlangsung cukup singkat, yakni kurang dari satu bulan. Adapun sisa dana reses itu nantinya disetorkan ke kas daerah.

Baca juga: PSI Pecat Viani Limardi yang Pernah Viral Gegara Langgar Ganjil Genap, Ini Penjelasan DPP

Meski memastikan Viani telah mengembalikan sisa dana reses, Plt Sekretaris DPRD DKI ini belum bisa merinci nominalnya.

Sebab, ia harus melihat dahulu SPJ laporan keuangan Viani Limardi untuk reses periode Maret 2021.

"Ini kan sudah bulan September, artinya kalau logika saya bulan Maret, berarti (pengembalian uang reses) sudah selesai," kata Augustinus.

"Artinya bu Viani sudah mengembalikan, tapi secara nominalnya harus dicek dulu administrasinya," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Ketidakhadiran Viani di Paripurna Interpelasi, Ketua Fraksi PSI: Kami Fokus pada Formula E

Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (WARTA KOTA/AHMAD SABRAN)

Diberitakan sebelumnya, PSI memecat Viani Limardi sebagai kader dan anggota DPRD DKI Jakarta lantaran politisi 36 tahun itu dituduh penggelembungan sisa dana reses dirinya sebagai anggota Dewan.

Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam SK yang diterbitkan, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.

Baca juga: Gagal Gelar Paripurna Usulan Interpelasi Anies, PDIP Keluarkan Ancaman Coret Anggaran Formula E

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved