DPRD DKI Mentahkan Tuduhan PSI soal Mark Up Dana Reses Viani Limardi, Begini Katanya

Meski memastikan Viani telah mengembalikan sisa dana reses, Plt Sekretaris DPRD DKI ini belum bisa merinci nominalnya.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
https://jakarta.psi.id/
Viani Limardi atau akrab disapa Sis Viani adalah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ia merupakan politikus PSI. 

Viani disebut rutin melakukan penggelembungan dana reses dan menjadi salah satu dari tiga alasan dia dipecat dari kader PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca juga: Pemprov DKI Kurangi Durasi Penyelenggaraan Formula E Jadi 3 Tahun Sampai 2024

Baca juga: Formula E Diundur, Gubernur Anies Baswedan Pastikan Formula E Tidak Menggunakan APBD

Ketua Umum PSI, Grace Natalie
Ketua Umum PSI, Grace Natalie (Twitter #PSInomor11)

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran Pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Baca juga: Jalan Buntu 2 Fraksi DPRD DKI Interpelasi Anies Soal Formula E, Saling Sindir Prasetyo Vs Taufik

Kabar pemberhentian Viani dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, Senin (27/9/2021).

"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi melalui telepon.

Merasa Difitnah dan Karakternya Dibunuh

Viani Limardi membantah tuduhan dirinya kerap melakukan penggelembungan sisa dana reses Dewan sehingga dirinya diberhentikan sebagai anggota PSI dan DPRD DKI Jakarta

Menurutnya, tuduhan itu adalah bagian fitnah untuk membunuh karakter dirinya. 

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Sebut Dana Formula E Akan Dicari dari Sponsor, PSI Minta Nama Promotor Swasta

Dalam surat pemecatan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI disebutkan bahwa Viani sering melakukan penggelembungan dana reses periode Maret 2021.

Pada periode itu, Viani memastikan reses di 16 titik yang dilakukannya dilakukan semuanya dengan baik.

Bahkan, anggaran reses Rp302 juta untuk 16 reses itu masih sisa Rp70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved