Cerita Krimiinal
Kurungan Penjara Tak Buat 2 Pria Ini Kapok, Setelah Bebas Malah Jadi Pembuat Uang Palsu
Selesai menjalani masa hukuman, keduanya malah bekerja sama menjadi pembuat uang palsu
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kurungan penjara selama beberapa tahun nyatanya tak membuat OD dan H kapok berbuat kriminal.
Selesai menjalani masa hukuman, keduanya malah bekerja sama menjadi pembuat uang palsu.
Bahkan pada aksinya kali ini, keduanya memiliki dua pengedar yang masing-masing berinisial MP dan TS.
Namun bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga, OD dan H pun kembali diringkus aparat Kepolisian.
Kali ini adalah Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang meringkus OD dan H, setelah berhasil meringkus dua pengedarnya lebih dulu.
“Jadi saya sampaikan saudara inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama sama di LP (Lembaga Pemasyarakatan) dulunya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/9/2021).
“Setelah mereka keluar disitu (LP), mereka membuat rencana. Jadi inisial OD ini punya kemampuan. Seperti yang rekan-rekan lihat, OD ini punya mesin cetaknya, kemudian alat-alat untuk tanda air, ini bahannya dari kertas roti,” timpalnya menjelaskan.
Baca juga: Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibongkar Polisi Depok, Barang Bukti Senilai Rp 158 juta
Sebelumnya, Imran mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah si pengedar membeli sejumlah uang palsu menggunakan uang asli kepada si pembuat.
“Jadi dua tersangka yang berstatus pengedar ini membeli kepada dua tersangka lainnya. Misal mereka beli uang palsu senilai Rp 10 juta, dengan uang asli senilai Rp 1 juta,” kata Imran didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Selanjutnya, uang palsu tersebut digunakan pelaku yang berstatus sebagai pengedar, untuk berbelanja di sejumlah pasar.

Tak sembarang tempat, para pelaku mengincar toko yang tengah ramai pelanggan, agar korbannya tak sadar bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah uang palsu.
“Jadi yang dua ini beli Rp 10 juta dengan harga Rp 1 juta menggunakan uang asli. Kemudian diedarkan di pasar lagi,” tuturnya.
“Misal dia belanja Rp 10 ribu, bayarnya pakai uang palsu Rp 100 ribu, nanti ada kembalian Rp 90 ribu dari pedagang menggunakan uang asli,” sambungnya.
Tak hanya di Depok, peredaran uang palsu ini juga ke luar kota hingga di daerah Bogor, Lampung, hingga Jepara,
“Bogor ada, Depok ada, Jepara hingga Lampung juga ada,” bebernya.
Terakhir, Imran berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP, hukuman pidana penjara ancaman 15 tahun,” pungkasnya.