Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul Bisa Tangkal OTT, Siska Sukses Tipu Anggota DPR Rp 4 Miliar Lebih
Siska Sari W Maulidhina sukses menipu seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Bartono Bangun, lebih Rp 4 miliar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bermodal pengakuan titisan Nyi Roro Kidul dan kerasukan arwah, perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina sukses menipu seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun, lebih Rp 4 miliar.
Siska memperdaya Rudi dengan menakut-nakuti korban menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang miliaran rupiah diberikan anggota DPR tersebut kepada Siska sebagai biaya sejumlah ritual untuk menangkal OTT dari pihak KPK.
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaaan tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Kerajaan Angling Dharma, Klarifikasi Jubir hingga Cerita Sang Pemimpin yang Nyentrik
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin terdakwa kasus penipuan Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Baca juga: Takut Di-OTT KPK, Anggota DPR Ditipu Rp4 Miliar oleh Perempuan Mengaku Titisan Nyi Roro Kidul
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
Baca juga: Foya-foya di Bali, Akhir Pelarian Selebgram Pelaku Penipuan Arisan Online Diduga Bawa Kabur Rp 20 M
Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.
"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.
Baca juga: Muka Mirip Mantan Kapolri, Modus Ahmad Tipu Kades Rp 4,7 M Janjikan Jabat Komisaris Perusahaan
Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.
Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU. Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.
Baca juga: Dukun Bekasi Beraksi di Blitar: Bungkusan Isi Berlian Jangan Dibuka 3 Hari, Begitu Dibuka Ternyata
Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.
"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.
Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Baca juga: 5 Pernyataan Firdaus Oiwobo Ngaku Paman Nadya Arifta, Karyawan Kaesang, Klaim Keturunan Sultan
Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. "Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi.
Titisan Nyi Roro Kidul Jalan-jalan ke Bali
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan teman dari Siska Sari bernama Liza Handayani sebagai saksi,
Liza pula yang mengenalkan Siska Sari dengan anggota DPR RI dari Partai NasDem Rudi Hartono Bangun.

Sebelum Siska Sari menipu Rudi Hartono Bangun dengan menggasak uang korban senilai Rp 4 miliar, Liza Handayani mengatakan bahwa keduanya sempat berpacaran.
Baca juga: Iskandar Jamaluddin jadi Raja Angling Dharma Usai Bertapa di Gunung, Terungkap Sumber Penghasilannya
"Saya tau Siska dan Rudi berpacaran hingga mereka sering jalan bareng. Saya lihat gerak-geriknya bahwa mereka berpacaran," kata Liza di hadapan hakim ketua Tengku Oyong di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (16/6/2021).
"Mereka mesra. Pihak keluarga (Siska) juga tahu bahwa mereka berpacaran," sambungnya.
Meski demikian, saat itu Liza hanya tahu bahwa status Rudi sebagai freeman, sedangkan Siska masih gadis.
Tidak hanya itu, Liza juga mengungkapkan dirinya pernah diajak Siska dan Rudi untuk jalan-jalan ke Jakarta, Bali dan Bandung.
"Sebelum keduanya berpacaran, saya yang mengenalkan Rudi kepada Siska di Cambridge. Siska merupakan adik kelas saya saat SMA. Sementara Rudi, teman bisnis saya untuk membuka cafe," beber Liza.
Liza menjelaskan dirinya sering jalan bareng dengan Siska karena kerja sama. Dia dan Siska sama-sama jualan online seperti tas, baju, serta parfum.
"Saat itu, Rudi nelpon dan ngajak bertemu untuk membicarakan rencana tentang buka bisnis cafe. Di cafe itu, Siska juga ada, tapi dia hanya diam saja," kata Liza.
Seiring berjalannya waktu, handphone milik Liza hilang sehingga dia putus komunikasi dengan Rudi.
Ketika ditanya majelis hakim tentang adanya ritual berbau mistis seperti ayam serba hitam yang dijadikan sebagai tumbal, Liza mengaku tidak tahu.
Usai mendengarkan keterangan Liza, majelis hakim mengkronfontirnya. Dan Siska Sari membenarkan keterangan Liza. (cr21/tribun-medan.com) (*)