Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ayah pelaku rudapaksa anak kandungnya di Bekasi ditetapkan tersangka, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ayah pelaku rudapaksa anak kandungnya di Bekasi ditetapkan tersangka, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka sesuai bukti-bukti pemeriksaan.
"Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Jumat (1/10/2021).
Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, pihaknya kini masih memproses perkara hukum agar dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bekasi berinisial NN tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun berinisial R, aksi bejat sering dilakukan saat korban tengah tertidur.
Dadan Ramlan kuasa hukun korban mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca juga: Nasib Wahyudi, Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Sekelompok Orang Mengaku Polisi
"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.
Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah dikakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Kesepian Ditinggal Istri
Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, usai ditinggal mendiang istri, ia justru merudapaksa putri kandungnya sendiri berusia 14 tahun.
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.
"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban berinisial R, tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dan satu orang adik berusia delapan tahun.
Aksi bejat dilakukan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi ekonomi keluarga lanjut Dadan, bisa dikatakan kurang baik.
"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi
Aksi bejat yang dilakukan NN sudah berjalan sejak lama, pelaku awalnya menyetubuhi korban saat tengah tertidur.
"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlajut, selang berapa lama," terangnya.
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya untuk melapor ke polisi.
Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.
Seminggu Bisa Sampai Empat Kali
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.
"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak bisa berbuat banyak.
Baca juga: Bukannya Dibekali Uang, Ayah Kandung Malah Rudapaksa Buah Hatinya yang Mau Merantau ke Jakarta
Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani melawan.
Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.
"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.
Sampai sekarang, korban belum dapat berbicara banyak. Apalagi perihal iming-iming atau bentuk ancaman yang diterima selama perbuatan rudapaksa berlangsung.
"Korban sampai saat ini belum bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing," tegasnya.