Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Tewaskan Perempuan di Pulogadung: Terancam 12 Tahun Penjara

Polrestro Jakarta Timur meringkus jambret di Pulogadung yang menewaskan korbannya

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Dicky Adi Saputra (tengah), tersangka penjambretan yang menewaskan Risty Atthaya (26) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polrestro Jakarta Timur meringkus pelaku penjambretan di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung pada Minggu (26/9/2021) yang menewaskan Risty Atthaya (26).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yakni Dicky Adi Saputra (25) diringkus pada Jumat (1/10/2021) dini hari di Komplek Venus Penggilingan Cakung.

"Damankan dengan barang bukti empat handphone, puluhan sim card, kemudian sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian disertai kekerasan (jambret)," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (1/9/2021).

Baca juga: Terjatuh dari Motor Karena Jambret: Pengemudi Ojol Dirawat Inap, Penumpangnya Tewas Pertahankan HP

Berdasar keterangan saat pemeriksaan, Dicky mengaku niat menjambret muncul melihat Risty yang kala kejadian sekira pukul 04.00 WIB menaiki ojek online sambil memainkan handphone.

Merasa korban lengah dan kondisi Jalan Kayu Putih Raya sepi, Dicky yang merupakan pelaku tunggal memepet sepeda motor dinaiki korban lalu merampas handphone Risty.

Erwin menuturkan terjadi saling tarik antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan Saiful Ramdan (52), pengemudi ojek online yang membawa korban kehilangan kemudi lalu jatuh.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Tewasnya Perempuan Korban Jambret di Pulogadung

Risty sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, nahas sekira pukul 08.23 WIB menghembuskan nafas terakhir, sementara Saiful kini masih dirawat inap.

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Pengembangan dimaksud karena berdasar pemeriksaan sementara Dicky mengaku sudah kerap melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, namun baru kali ini dia diringkus atas perbuatannya.

Baca juga: Pelaku Jambret Ponsel Wanita Penghuni Indekos di Kebayoran Baru Hampir Tabrak Warga saat Kabur

Erwin mengatakan pihaknya bakal mengecek laporan kasus penjambretan di sejumlah Polsek dengan modus serupa dilakukan Dicky lalu dicocokkan dengan keterangan saat pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengakuannya sudah melakukan perbuatan serupa di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Tidak menutup kemungkinan di wilayah kita (Jakarta Timur). Nanti akan kita dalami," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved