Antisipasi Corona di DKI
Anies Tak Lelah Ajak Warga Jakarta Ikut Vaksinasi Covid-19, Gubernur: Bolehkah Saya Minta Tolong?
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengajak warga ibu kota untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Ia meminta tolong warga ibu kota.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk diingat, masyarakat yang ingin menguburkan sanak keluarga dengan protap Covid-19 perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kematian dari RS/puskesmas setempat dan fotokopi KTP yang meninggal.
"Fotokopi KTP ahli waris atau keluarga juga perlu disertakan," tuturnya.
Selama masa pandemi ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiapkan 734 petugas yang dibagi menjadi beberapa sif kerja.
Suzi memastikan, para petugas pemakaman ini mendapatkan insentif sebesar Rp215 ribu per orang per hari.
Besaran insentif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Covid-19.
Sebagai informasi tambahan, pemakaman dengan protap Covid-19 tak hanya diterapkan bagi pasien terkonfirmasi positif.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021, ada tiga kriteria jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
Pertama, jenazah suspek dari dalam rumah sakit, sebelum keluar hasil swab, termasuk pasien Death on Arrival (DOA) rujukan dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kemudian, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang ditetapkan sebagai kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
Terakhir, jenazah dari luar rumah sakit yang memenuhi kriteria konfirmasi atau suspek Covid-19.
Proses pemulasaran jenazah Covid-19 juga dilakukan oleh tim pemulasaran dengan alat pelindung diri (APD) lengkap, tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem, serta jenazah diberikan atau disemprotkan disinfektan.
Setelah dimandikan, jenazah dibungkus erat dengan plastik, lalu dimasukkan ke kantong atau peti jenazah.
Selanjutnya, penguburan jenazah dilakukan dengan cara memasukkan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik, atau kantong jenazah.
Proses penguburan atau kremasi jenazah dengan protap Covid-19 ini harus dilakukan kurang dari 24 jam.
Pemakaman bisa dihadiri dengan menjalankan protokol kesehatan tanpa harus menimbulkan kerumunan.