Formula E

Buka Suara Soal Pelaporan Prasetyo Edi Marsudi ke BK, Wakil DPRD: InsyaAllah Transparan

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta diyakini akan transparan dalam memproses laporan tujuh fraksi terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, saat diwawancara Wartawan, di kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta diyakini akan transparan dalam memproses laporan tujuh fraksi terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI dari PKS, Abddurrahman Suhaimi.

"InsyaAllah transparan, yakin kepada teman-teman BK akan transparan. Tapi kan nanti laporannya akan ke ketua jadi prosedurnya itu rapat BK, nanti dilaporkan ke ketua dewan," katanya di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, kata Suhaimi, seharusnya BK mengadakan rapat membahas hal ini.

Sehingga nanti keputusannya akan didapat dan disepakati langkah-langkah apa saja yang akan diambil.

"Kalau itu kembali ke mekanisme BK sepenuhnya untuk mengambil sikapnya, di situ semua perwakilan fraksi ada. Ya itu tergantung kepada rapat-rapat, rapatnya kuorum atau tidak. kan itu ada sembilan. Kalau kuorum nanti dilaksanakan," tandasnya.

Alasan Pelaporan

Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan dewan.

"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," sambungnya.

Ia menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujarnya.

BK Terima Laporan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved