Dipecat PSI, Viani Limardi Tetap Hadir Rapat Komisi D DPRD DKI Terkait Antisipasi Banjir Jakarta

Kala Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah tengah menyampaikan pemaparanny, rapat sempat terhenti sejenak lantaran kedatangan Viani

Facebook Viani Limardi via Tribunnews.com
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. Berikut sosok Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat DPP Partai Solidaritas PSI (PSI). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sudah dipecat dari PSI, Viani Limardi hadiri rapat Komisi D DPRD DKI, Selasa (5/10/2021).

Sesuai dengan jadwal, rapat komisi D DPRD DKI ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda paparan Dinas Sumber Daya Air DKI Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Dinas Binamarga terkait kesiapan antisipasi banjir di Jakarta.

Pantauan TribunJakarta.com, pemaparan dari beberapa dinas berlangsung lancar dan terkendali.

Viani Hadir Rapat

Namun, di kala Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah tengah menyampaikan pemaparannya untuk Dinas Sumber Daya Air, rapat sempat terhenti sejenak lantaran kehadiran Viani.

Viani sendiri hadir sekitar pukul 13.20 WIB. Datang dengan rambut yang terurai dan atasan berwarna biru, Viani segera duduk dan mengikuti jalannya rapat.

Ia terlihat menyimak dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan dalam rapat.

"Selamat datang Bu Viani. Tadi saya mau WA. 'Bu Viani mana ya? Saya kangen'.Karena Bu Viani datang, maka saya selesaikan," ujar Ida mengakhiri pemaparannya.

Baca juga: Beri Semangat Virtrual, Anies Video Call Atlet DKI yang Berlaga di PON Papua

Masih Anggota DPRD DKI

Untuk diketahui, meski sudah dipecat dari PSI, Viani Limardi saat ini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus yang menyebut, surat pemecatan Viani belum diterima pihaknya.

"Surat (pemecatan Viani) belum masuk ke pimpinan. Kan sebelum ke pimpinan ke kami dulu di sekretariat, belum ada juga suratnya itu," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Jika surat itu sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi (Kompas.com/Ryana Aryadita)

"Pak ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ujarnya.

Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.

Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.

"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.

Baca juga: Limbah Sosis Cemari Sungai Cisadane di Serpong, Aliran Air Berubah Merah Hingga Pengaruhi Ikan

Untuk itu, selama SK Mendagri belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.

"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya.

PSI Belum Kirim Surat Pemecatan

Surat pemecatan Viani itu saat ini baru mau dikirimkan oleh PSI ke pimpinan dewan.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka menanggapi tindak lanjut partainya soal pemecatan Viani Limardi.

Adapun surat pemecatan terhadap Viani diterbitkan DPP PSI pada 25 September 2021 lalu.

“Karena sudah bukan anggota PSI, sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI,” ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Digugat Rp1 Triliun oleh Viani Limardi, Ketua DPP PSI: Itu Haknya Sebagai Warga Negara

Surat pergantian antar waktu (PAW) pun bakal dilayangkan PSI kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait pemberhentian sebagai anggota DRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan Mendagri. Namun, sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada 25 September 2021, sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Segala tindakan sis Viani setelahnya tidak terkait dengan PSI lagi,” tambahnya menjelaskan.

Tudingan Penggelembungan Dana Reses

Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.

Dilaporkan Kompas TV, Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.

Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.

Baca juga: Sebelum Dipecat PSI dan Dituduh Korupsi, Viani Limardi Sempat Bela Gubernur Anies Baswedan

Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.

Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.

Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Viani Siap Gugat PSI Rp1 triliun

Viani Limardi mengaku bakal menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun lantaran telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.

Hal ini dikatakan Viani menanggapi tudingan PSI yang telah menuduhnya melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021 lalim

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).

Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.

Baca juga: DPRD DKI Pastikan Viani Limardi Sudah Kembalikan Dana Reses, PSI Sebar Fitnah?

Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.

Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.

"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved