Bansos

Cek 6 Daftar Bansos yang Diperpanjang hingga 2022, Apakah Subsidi Gaji Termasuk?

Berikut daftar Bansos yang diperpanjang hingga 2022, apakah BLT subsidi gaji termasuk?

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar Bansos yang diperpanjang hingga 2022, apakah BLT subsidi gaji termasuk?

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan akan tetap melanjutkan program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.

Adapun dana yang dianggarkan untuk kelanjutan bansos sebesar Rp 74,08 triliun.

"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tidak benar kalau Kementerian Sosial menghentikan program bansos," ujar Risma.

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos?

Berikut cara cek bansos lewat cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos:

Baca juga: Anies Bocorkan Kabar Baik dari Dinsos DKI Jakarta, Berikut Daftar Bansos Cair Mulai Kemarin

Cara cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pengecekan penerima bansos via cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Salurkan Bansos Tunai hingga Beras Premium

3. Ketikkan nama penerima manfaat

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu klik tombol "Cari Data"

Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Cek penerima bansos di DTKS.
Cek penerima bansos di DTKS. (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Bagi masyarakat yang layak menerima bansos, dapat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan, dinas sosial, atau RT dan RW.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan diri melalui situs cek bansos, dengan memilih fitur "Usul".

Untuk melaporkan KPM yang tidak layak bansos, bisa lewat fitur "Sanggah".

Baca juga: Aturan Wajib Sertifikat Vaksin Dihapus, Tidak Ada Syarat Menerima Bansos di Jakarta

Cara cek penerima bansos via aplikasi Cek Bansos

Dilansir Kompas.com, cara lain untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos pemerintah, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya: 

1. Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2. Lakukan registrasi menggunakan user ID yang telah diverfikasi oleh admin Kemensos.

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

4. Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

5. Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

6. Pilih menu Cek Bansos.

7. Masukkan data dan pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa tempat Anda tinggal.

8. Kemudian, Anda akan diarahkan ke laman hasil pencarian penerima manfaat.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Biaya Pendidikan untuk Kuliah? Berikut Cara Daftar dan Cek Syaratnya

Daftar Bansos diperpanjang hingga 2022

Diketahui, bantuan yang tetap dilanjutkan hingga tahun depan adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Untuk bansos reguler meliputi Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk bansos khusus yakni Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menariknya, bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung untuk UMKM, subsidi listrik dan lainnya akan terus berlanjut.

Lantas, bagaimana dengan BLT subsidi gaji?

Baca juga: Pemerintah Sebut UMP 2022 Bisa Naik dan Bisa Turun, Cek Besaran Gaji UMR Jakarta & Bekasi 2021

Akankah BLT subsidi gaji diperpanjang hingga 2022?

Pantauan TribunJakarta.com, hingga saat ini belum ada informasi terkait BLT subsidi gaji yang akan diperpanjang atau tidak. 

Namun, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Anggaran tersebut dipakai untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengharapkan terdapat penguatan fokus belanja perlindungan sosial tahun 2022 kepada pekerja informal.

“Banyak bansos (bantuan sosial) yang masih mengecualikan pekerja informal,” ujarnya.

Contohnya, kata dia, Bantuan Subsidi Upah (BSU) mensyaratkan untuk memakai BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dinyatakan banyak pekerja informal justru tak memperoleh BSU tersebut.

Dengan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp427,5 triliun dalam RAPBN tahun 2022, dia mengharapkan agar pekerja informal dijadikan pula sebagai prioritas kelompok yang memperoleh bantuan.

Adapun bagi pengangguran, Bhima menyarankan diberikan bantuan usaha produktif dengan minimal Rp5 juta rupiah selama 3 bulan per penerima agar bisa memulai usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved