Penuhi Standar, PPLI Jadi Rujukan Aparat Penegak Hukum Pelajari Cara Mengelola Limbah B3 Yang Benar

Sejumlah aparat penegak hukum kembali berdatangan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat.

Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Aparat Kejaksaan Agung saat mengunjungi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri untuk mempelajari pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah aparat penegak hukum kembali berdatangan ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat.

Terbaru adalah sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Agung didampingi Tim Penegakan Hukum Pidana KLHK yang datang ke sana pada Selasa (5/10/2021).

Adapun kedatangan mereka untuk 'menimba ilmu' tentang pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke PPLI.

Sebelumnya, Mabes Polri, Pusdikzi Angkatan Darat dan puluhan hakim sudah lebih dulu menggali ilmu pengelolaan limbah B3 ke PPLI.

Kedatangan sejumlah aparat penegak hukum ini pun diapresiasi oleh Direktur Operasional PPLI, Syarif Hidayat.

"Dengan demikian ada kesamaan persepsi antar para penegak hukum dari semua lembaga tentang norma-norma lingkungan, hukum-hukum lingkungan, khususnya dalam penerapannya," kata Syarif saat sambutan di di gedung Training Center PPLI Bogor, Selasa (6/10/2021).

Dengan adanya pemahaman ini, ujar Syarif, diharapkan ketika menghadapi kasus mengenai limbah B3 tak timbul perbedaan persepsi saat memprosesnya.

"Kami sangat terbuka untuk jadi teman sharing, diskusi tentang pengelolaan limbah B3 dengan bapak dan ibu penegak hukum, baik kepolisian, kehakiman maupun kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, tambah Syarif, pihaknya juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pemusnahan atau penitipan barang bukti limbah B3 hasil sitaan para penegak hukum.

Baca juga: Limbah Sosis Cemari Sungai Cisadane di Serpong, Aliran Air Berubah Merah Hingga Pengaruhi Ikan

"Kita sudah pernah juga dititipkan dan memusnahkan barang bukti limbah B3 dari kepolisian," kata dia.

Kegiatan studi lapangan tim Kejaksaan Agung dan KLHK tersebut terbagi dua.

Pertama pemberian materi dalam ruang yang disampaikan Direktur Operasional PPLI Syarif Hidayat dan peninjauan lapangan dengan dipandu Senior Technical Engineer, Yusuf Firdaus.

Sementara itu, mengenai kunjungan para jaksa ke PPLI, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan mengungkapkan studi lapangan tersebut dapat membuka wawasan jaksa penuntut umum untuk memperkuat alat bukti jika ada penanganan perkara limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apa yang dilakukan PPLI ini sudah bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah agar mengelola limbahnya dengan baik.

Bila tidak mampu bisa serahkan kepada perusahaan pengolah limbah B3 seperti PPLI. Ini bisa jadi rujukan, agar (perusahaan penghasil limbah) tidak berakibat pada konsekuensi hukum," ucap anak buah Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut.

Baca juga: Komentar Wagub DKI Soal Dugaan Unsur Kesengajaan Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta

Dalam sambutannya, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan alasannya berkunjung ke PPLI lantaran perusahaan ini merupakan salah satu yang terbaik di tanah air perihal pengolah limbah B3.

"Sehingga dapat menjadi rujukan bukan hanya bagi penegak hukum, tapi juga perusahaan-perusahaan penghasil limbah atau pengelola limbah B3," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved