Firdaus Oiwobo Bongkar Rahasia Hukum, Ijazah Jokowi Mau Palsu pun Tetap Dilindungi Konstitusi

Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, merespons seputar isu ijazah Presiden Jokowi yang dituduh palsu oleh kubu Roy Suryo Cs. 

Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
TAK BISA DIPIDANA - Ketua Umum Ormas Termul, Firdaus Oiwobo, mengatakan seandainya ijazah Jokowi palsu pun, sang presiden tetap tak bisa dipidana. (Instagram Firdaus Oiwobo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Ormas Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, merespons seputar isu ijazah Presiden Jokowi yang dituduh palsu oleh kubu Roy Suryo Cs. 

Ia menegaskan bahwa secara hukum, sekalipun dugaan ijazah palsu itu benar, Jokowi tetap kebal hukum. 

Sebab, presiden ke-7 RI tersebut dilindungi konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. 

"Katakan lah palsu. Ijazah Jokowi katakan lah benar palsu, tetapi kan ada undang-undang yang memagari itu. Bahwa setiap pemimpin, pejabat publik itu tidak bisa dipidana demi konstitusi, kan gitu," jelas Firdaus seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

Ia menyebutkan perlindungan hukum terhadap pejabat negara telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

"Ada juga Undang-undang Dasar 45 pasal 7A ayat 7. Ada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), ada masa daluwarsa. Jadi, artinya di sini enggak bisa juga Pak Jokowi ini dijadikan tersangka karena pasal-pasal itu melapisi," jelasnya. 

Desak polisi tangkap Roy Suryo Cs

Firdaus Oiwobo juga angkat suara terkait lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Ia mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Penegakan hukum dalam kasus tersebut, katanya, tidak boleh berlarut-larut. 

"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Firdaus seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada 4 Oktober 2025. 

Firdaus menolak keras jika ada wacana penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut sehingga Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum. 

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya jika hal itu sampai terjadi. 

"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," katanya. 

Firdaus meyakini bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan kubu Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Bahkan, nama Roy Suryo dan Rismon berpotensi besar menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved