Antisipasi Virus Corona di Tangerang
PPKM di Kota Tangerang Terus Diperpanjang, Wali Kota Akui Warganya Sudah Bosan dengan Covid-19
Pemerintah Kota Tangerang terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 4 sampai 18 Oktober 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 4 sampai 18 Oktober 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya kini masih menerapkan lagi PPKM level 3.
"Sekarang PPKM diperpanjang dua minggu. Kita di level 3," ucap Arief saat ditelepon, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM di Kota Tangerang sejalur dengan arahan pemerintah pusat.
Sebab, ia tidak memungkiri kalau kasus Covid-19 masih terus ada di Kota Tangerang.
Baca juga: Masih Terapkan PPKM Level 3, Wali Kota Bekasi Salahkan Lambatnya Vaksinasi di 3 Kabupaten Tetangga
"Kasus Covid-19 tetap ada. Tapi semuanya masih dalam batas-batas terkendali," tutur Arief.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19.
Tapi, lanjut Arief, sejatinya masyarakat Kota Tangerang sudah bosan dengan aturan PPKM yang membatasi pergerakannya.

"Walau pun masyarakat cenderung sudah bosan banget. Tapi kan ini realita, jadi kita jangan lengah, tetap pakai masker dan lain sebagainya," ucapnya.
Berikut beberapa penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM kali ini:
Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
Kemudian, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.
Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.