Cerita Kriminal
Siap Diedarkan di Jakarta dan Bandung, Truk Pengirim 279 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Jakbar
FRN berperan sebagai sopir truk yang ditugaskan mengangkut ganja tersebut. Dan AA berperan sebagai penerima ganja menggunakan mobil.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka jaringan pengedar ganja lintas Sumatera-Jawa, dengan barang bukti 279 kilogram.
"Kami mengamankan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari diamankannya sebuah truk pengangkut ganja siap edar bermodus barang bekas pada Rabu (29/9/2021).
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 279 kilogram ganja disita dari truk tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Papua yang Ditangkap Polisi Positif Narkoba
Yusri mengatakan 297 kilogram ganja ini dikirim dari Sumatera.
Dan rencananya narkotika golongan I itu akan diedarkan ke Bandung Jawa Barat dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Empat tersangka yang ditangkap yakni SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).
FRN berperan sebagai sopir truk yang ditugaskan mengangkut ganja tersebut. Dan AA berperan sebagai penerima ganja menggunakan mobil.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan kurir ganja tersebut.
Baca juga: Pasutri di Jakarta Barat Nekat Jadikan Rumah Kontrakan sebagai Markas Penyimpanan Narkoba
Keempat tersangka diamankan dari tempat terpisah pada September 2021.
Penangkapan tersebut merupakan perkembangan kasus penangkapan pengendara ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan senilai Rp16 juta. Jadi, sekira Rp5 juta per satu kilogramnya," tambah Yusri.
Kini, 297 kilogram ganja kering ini menjadi barang bukti kepolisian.
Baca juga: Sejoli di Tangerang Kompak Curi 4 Motor untuk Gaya Hidup, Ditangkapnya Pun saat Sedang Pesta Miras
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutup Yusri.