UMP 2022 Bakal Berubah Total dari Tahun Sebelumnya, Bagaimana Perhitungannya?

Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Editor: Muji Lestari
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang 

UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi (penetapan upah minimum) lagi. Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Adi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved