Lapas Tangerang Terbakar

6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Polisi Enggan Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM
Garis polisi di lokasi musibah kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

Tersangka RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) saat memberi perkembangan proses identifikasi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021). 
Tim Disaster Victim Identification (DVI) saat memberi perkembangan proses identifikasi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. 

Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. 

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved