Lapas Tangerang Terbakar
6 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Polisi Enggan Ungkap Alasannya
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Namun, keenam tersangka itu tidak ditahan polisi.
"(Enam tersangka) enggak ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Tubagus menjelaskan, penyidik memiliki alasan untuk tidak melakukan penahanan kepada para tersangka.
Namun alasan subjektif itu tidak dijelaskan secara rinci.
"Alasan subjektif penyidik," ujar dia.
Sementara itu, ia mengungkapkan penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap 1.
"Iya lengkapi (berkas perkara) tahap 1," kata Tubagus.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Berkas Penyidikan Segera Dilimpahan ke Kejati
Tubagus menambahkan, berkas perkara tahap 1 rencananya bakal dikirim ke Kejati DKI pada pekan depan.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Empat tersangka di antaranya merupakan petugas lapas yaitu RU, S, dan Y, dan PBB.
Baca juga: Anies Pamer Sederet Keunggulan Kampung Susun Produktif Tumbuh untuk Eks Warga Bukit Duri
Dua tersangka lainnya adalah Kasubbag Umum Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial RS dan seorang narapidana berinisial JMN.