Cerita Kriminal

Modal Seragam Polisi Pangkat AKBP, Pria Ini Bawa Kabur 7 Mobil Mewah dan Pikat 4 Wanita

Hal itu dimanfaatkannya untuk melakukan penipuan dan penggelapan, serta memikat sejumlah wanita

Istimewa
Aeragam AKBP gadungan dirilis di POlres Tangsel, Rabu (6/10/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Seragam polisi berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) membuat pria berinisial AIP (26) mudah menarik simpati orang lain.

Hal itu dimanfaatkannya untuk melakukan penipuan dan penggelapan, serta memikat sejumlah wanita.

Kasus penipuan itu diungkap Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di kantornya, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (7/10/2021).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, memaparkan, modus kejahatan AIP adalah dengan membeli empat mobil di sebuah showroom, dan meminjam tiga mobil di rental.

Namun, ketujuh mobil yang tergolong mewah itu tidak dibayar.

"Tersangka AIP pada awalnya membeli kendaraan roda empat dari showroom namun tidak melakukan pembayaran. Namun ada juga tersangka AIP meminjam kendaraan namun tidak dilakukan pembayaran."

"Pada saat diamankan oleh petugas dari Satreskrim, berhasil diamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda empat. Tiga diantaranya termasuk kendaraan mewah berbentuk Toyota Alphar," kata Iman.

Pembelian dan penyewaan mobil mewah tersebut tentu membutuhkan kepercayaan dari pihak showroom maupun rentalnya.

Baca juga: Terkuak Bungkus Sosis yang Buat Sungai Cisadane Berwarna Merah, Pemilik Pencucian Sampah Diperiksa

Dalam hal ini, AIP memanfaatkan dua melati di pundaknya (pangkat AKBP).

Menjadi polisi gadungan, AIP berhasil mengelabui korbannya.

"Pada saat ditangkap juga pelaku di tempat penangkapan ditemukan ada seragam dinas polri berpangkat AKBP dan itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar orang lain tersebut percaya bahwa pelaku sebagai anggota polri."

"Padahal yang bersangkutan bukan anggota Polri jadi pelaku hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota Polri," papar Iman.

Baca juga: Miris, Bayi dan Balita di Tangsel Jadi Manusia Silver, Kulit Kepanasan Dilumuri Cat Sablon

AIP kini mendekam di sel tahanan Polres Tangsel dengan jeratan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dan terancam empat tahun kurungan penjara.

"Kami informasikan bahwa untuk kendaraan yangg sudah diamankan oleh Polres Tangsel sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Dan sebagian menjadi barang bukti dari proses penyidikan yang sedang kami jalankan," pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel. AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, AIP berencana menjual mobil hasil penggelapan dan penipuannya itu kepada sesaorang di daerah Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved