Pemkot Jakarta Timur Bentuk Tim Saber Pungli di Tingkat Kecamatan

Tim tersebut nantinya bertugas mengawasi pelayanan warga di tingkat Kecamatan dan setiap Kelurahan, menerima laporan warga terkait pelayanan

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
GOOGLE via Tribun Jateng
Ilustrasi pungli 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemkot Jakarta Timur bakal membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di tingkat Kecamatan guna mencegah Pungli dalam pelayanan kepada warga.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengatakan pembentukan Tim Saber Pungli di 10 Kecamatan sudah dibahas dalam rapat koordinasi pada Rabu (6/10/2021).

“Kita lakukan pengetatan dan pencegahan di tiap Kecamatan. Ini dapat menekan celah yang dapat terjadinya pungutan liar," kata Eka saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

Tim tersebut nantinya bertugas mengawasi pelayanan warga di tingkat Kecamatan dan setiap Kelurahan, menerima laporan warga terkait pelayanan lalu melapor ke Inspektorat Kota.

Baca juga: 3 Pekerja Operator Internet Tewas di Gorong-Gorong Cipondoh, Polisi Beri Keterangan Soal Gas Beracun

Anggota Tim Saber Pungli tingkat Kecamatan ini terdiri dari Camat, Wakil Wakil Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, dan para Lurah di masing-masing wilayah.

"Tim ini bersifat melakukan pencegahan, untuk tindaklanjut tetap di Inspektorat Kota. Tim juga bertugas memaksimalkan sosialisasi terhadap kelompok kerja di wilayah masing-masing," ujarnya.

Kepala Inspektorat Pemkot Jakarta Timur, Supendi, menuturkan terdapat lima bidang yang harus diperhatikan guna menciptakan bebas pungli sebagaimana dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.

Kelima bidang itu melingkupi Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas melakukan pelayanan, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi.

“Di sini, kita inginkan peran dari Tim Saber Pungli di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dalam lakukan berbagai inovasi meminimalisir pencegahan pungutan liar khusunya dalam pelayanan di tingkat RT/RW dan kelurahan,” tutur Supendi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved