CPNS Jakarta
Jangan Coba-coba Sebar Soal Ujian SKD CPNS 2021, Bisa Didiskualifikasi!
Awas! Jangan coba-coba sebar soal SKD CPNS, bisa didiskualifikasi dan gagal jadi ASN.
TRIBUNJAKARTA.COM - Awas! Jangan coba-coba sebar soal SKD CPNS, bisa didiskualifikasi dan gagal jadi ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah melakukan tes untuk tidak menyebarkan soal ujian.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal SKD bisa didiskualifikasi.
"Jika terbukti, iya (didiskualifikasi)," kata Satya, Kamis (7/10/2021) sore.
Menurutnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Sebagai contoh, ada peserta yang telah melakukan tes SKD, kemudian menyebarkan soal-soal SKD tersebut pada kanal YouTube pribadi atau melalui media informasi lainnya.
Jika memang terbukti, peserta yang dimaksud terancam didiskualifikasi.
"Betul," kata Satya membenarkan permisalan tersebut.
Baca juga: Banyak Peserta SKD CPNS 2021 yang Dapat Skor di Atas 400, Benarkah Soal Tahun Ini Lebih Mudah?
Bisa dilaporkan
Bagaimana cara melaporkan penyebar soal SKD CPNS?
Caranya mudah, Anda cukup mengisi aduan pada link berikut: http://bit.ly/Form_Laporan_FR
1. Langkah pertama, tuliskan nama Anda sebagai pelapor
2. Kemudian tuliskan nomor ponsel Anda
3. Ketiga, tuliskan nama yang akan Anda laporkan
4. Tuliskan pula instansi yang dilamar