Sudah 3 Bayi Dijual Dukun Beranak dalam Setahun, Ibu Korban Diberi Imbalan Rp 50 Ribu - Rp 1 Juta

Dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara menjual bayi dari ibu yang tak sanggup membayar biaya persalinan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Pada kejadian pertama, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita.

“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea,"

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Jules.

Lebih lanjut Jules menghimbau masyarakat agar melaporkan ketika ada kejadian seperti ini.

Kepada wanita yang tak mampu melunasi biaya persalinan, Jules mengingatkan adanya bantuan dari pemerintah yang bisa digunakan.

“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu,"

"Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.

Sementara Kombes Pol Gani menjelaskan, tersangka bukanlah bidan atau tenaga kesehatan.

Tersangka bekerja secara mandiri.

Baca juga: Anak Orang Kaya dan Pernah Punya Usaha Beromzet Miliaran, Raja Pilih Beli Baju Seharga Rp 25 Ribuan

"Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan.

Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menjelaskan kronologi kasus dugaan perdagangan bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw)

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Beri pendampingan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved