Sosok Ini Bongkar Fakta Baru Kematian Ibu & Anak di Subang, Polisi Langsung Autopsi Ulang Jenazah
Polisi langsung melakukan autopsi ulang jenazah Amalia Mustika Ratu dan Tuti Hartini setelah mendapatkan keterangan dari seseorang.
Rupanya, polisi melakukan autopsi ulang lantaran baru mendapat keterangan atau petunjuk dari saksi baru tersebut.
Petunjuk tersebut kemudian akan dicocokkan dengan hasil autopsi jenazah Tuti dan Amalia.
"Kenapa Kita melaksanakan autopsi ulang dua kali ? Karena ada keterangan tambahan dari saksi-saksi, petunjuk yang kita dapatkan, sehingga Kita menyandingkan atau menyesuaikan dengan akibat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," papar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Baca juga: Kelelahan Diperiksa 13 Kali, Lagi-lagi Yosef Dipanggil Terkait Rekening Amalia Kasus Subang
Terkait dengan autopsi tersebut, polisi mengaku sudah menerima hasilnya.
Namun, polisi belum bisa mengungkap hasil autopsi jasad Tuti dan Amalia kepada khalayak.
Sebab, penyidik masih terus mendalami hasil autopsi tersebut.
"Sudah didapatkan (hasil autopsi), namun tidak bisa Kita sampaikan. Karena ini masih dalam ranah penyelidikan dan ini konsumsi penyidik," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Baca juga: Kasus Subang, 3 Orang Terdekat Korban Diperiksa Sampai Malam, Ini Ucapan Sebelum Bertemu Penyidik
Pengakuan 3 Kakak Tuti Setelah Diperiksa Polisi
Ada saksi baru yang mengungkap fakta baru soal pembunuhan ibu dan anak di Subang,
Mereka adalah Yeti Mulyati (60), Ida (58), dan Lilis Sulastri (56) yang merupakan kakak Tuti.
Ketiga saksi baru kasus pembunuhan Tuti dan Amalia pun dipanggil polisi, Rabu (6/10/2021), tak lama setelah hasil autopsi keluar.
Tiga kakak Tuti diperiksa polisi selama 6 jam.
Berbeda dari biasanya, ketiga orang tersebut diperiksa bukan di ruangan Satreskrim.
Mereka diinterogasi langsung di ruangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
Dengan diantar polisi Polsek Jalancagak, Subang, tiga kakak korban pembunuhan ibu dan anak yaitu Yeti, Ida, Lilis serta suami datang memenuhi pemeriksaan di Polres Subang pukul 17.00 WIB.