Formula E

Masa Jabatan Anies Tinggal Setahun Lagi, Anggota DPRD DKI Kent: Sudah Batalkan dan Lupakan Formula E

Hardiyanto Kenneth menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memang tidak mempunyai perencanaan yang matang soal Formula E

Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sirkuit atau venue gelaran balapan mobil listrik Formula E 2022 masih belum diputuskan.

Lima opsi tempat tengah dalam pengkajian, di antaranya di Senayan dan Pantai Kita Maju Bersama di Pulau Reklamasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memang tidak mempunyai perencanaan yang matang sejak awal terkait Formula E.

"Dari awal sudah diduga, jika ajang balap mobil listrik Formula E tidak mempunyai perencanaan dan persiapan yang matang, baik dari segi lintasan dan yang lain-lain. dan ini juga secara tidak langsung menegaskan bahwa ada masalah di dalam studi kelayakan penyelenggaraan Formula E," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Pria yang akrab disapa Kent itu menambahkan, jika memang tidak pasti untuk menyelenggarakan Formula E lebih baik batalkan saja dan tarik semua dana yang sudah masuk kepada Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

"Kalau memang tidak pasti untuk menggelar Balapan Mobil Listrik Formula E, ya batalkan saja kegiatan ini, jangan ngotot dan maksalah jika tidak punya persiapan yang matang. Saya juga sempat membaca pendapat dari rekan sejawat DPRD DKI yang kebetulan mendukung dilaksanakannya pagelaran mobil balap listrik Formula E ini, bahwa mereka membandingkan tentang Pagelaran Balapan Mobil Listrik Formula E ini dengan balapan MotoGP Sirkuit Mandalika, kenapa terkesan balapan MotoGP Sirkuit Mandalika didukung, mengapa Balapan Mobil Listrik Formula E ini tidak," kata Kent.

Kent lantas membedakan antara persiapan ajang Formula E di Jakarta dengan MotoGP di Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Saya akan bantu untuk menjabarkan secara detail, jadi bisa membandingkan secara Apple to Apple, mudah mudahan bisa tercerahkan. Pembangunan Motor GP Sirkuit Mandalika sudah dimulai sejak Oktober 2019 dengan segala persiapan yang matang sampai tahun 2021 bulan Oktober pembangunan infrastruktur sudah mencapai 94,3%, hampir selesai. bayangkan pembangunan Sirkuit Mandalika saja membutuhkan waktu 3 tahun untuk persiapan segala sesuatunya, dan untuk pembangunan infrastrukturnya," tutur Kent.

Baca juga: Rencana Gelaran Formula E di Pulau Reklamasi, Simak Sejarah Anies Namakan Pantai Kita Maju Bersama

Lalu untuk pagelaran Formula E ini, sambung Kent, Pemprov DKI lewat PT Jakpro telah melakukan penebangan pohon hingga membuat aspal sementara di Monumen Nasional (Monas) yang rencananya bakal menjadi sirkuit Formula E dan ternyata pada akhirnya tidak mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

"Sudah sampai menebang pohon sana-sini dan sudah ngetes aspal di atas batu alam segala, sekarang katanya tidak dapat izin dari Pemerintah Pusat dan harus cari lokasi tempat balapan mobil listrik Formula E yang baru lagi, kalau kondisinya seperti ini, bagaimana mau didukung jika semuanya terkesan grasa-grusu dan tidak siap. Dalam masa jabatan Gubernur Anies yang tinggal satu tahun lagi, Saya kira hal ini tidak mungkin akan terlaksana, tidak akan keburu. lebih baik sudahlah, lupakan saja Pak Anies supaya polemik perdebatan tentang balapan Formula E ini bisa di sudahi," tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Atas keruasakan lngkungan di Monas, Kent meminta Jakpro tanggung jawab.

Menurut Kent, Monas itu masuk kawasan Cagar Budaya yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993.

"Dengan demikian jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, di Pasal 105 berbunyi jikalau dengan sengaja merusak Cagar Budaya itu ada sanksi pidananya. Kemudian apa yang sudah dilakukan itu menggunakan APBD lagi yang notabene adalah uang rakyat yang terbuang sia-sia," tegas Kent.

Diketahui sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyatakan jika pembayaran biaya komitmen atau commitment fee oleh Dispora DKI Jakarta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara Formula E. Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Tak Jadi di Monas, Gubernur Anies Berencana Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Buatan Ahok

Dalam perincian, pembayaran commitment fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora DKI kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar 10 juta Euro atau setara dengan Rp179,3 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved