Perkara Password WiFi Buat Pria di Bekasi Aniaya Tetangga, Korban Sempat Lawan Pakai Gagang Sapu

Lasdo Apuan (38) dianiaya tetangganya sendiri di Perumahan Karanganyar Residence, Bekasi. Penganiayaan dipicu password Wifi.

Tribunnews.com
Ilustrasi Penganiayaan. Pria bernama Lasdo Apuan (38) dianiaya tetangganya sendiri di Perumahan Karanganyar Residence, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Senin (11/10/2021) pagi tadi. 

"Awalnya dia nuduh saya mencuri WiFi, padahal udah saya jelaskan gimana saya nyuri kan saya gak tau password nya. Tapi dia masih gak percaya dan dendam terus menyerang saya," kata Lasdo, Senin (11/10/2021).

Viral video yang berisi penganiayaan yang dialami seorang pria di perumahan Karanganyar Residence dengan tuduhan membobol sandi wifi milik tetangga.
Viral video yang berisi penganiayaan yang dialami seorang pria di perumahan Karanganyar Residence dengan tuduhan membobol sandi wifi milik tetangga. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Sementara itu Ketua RW setempat, Sumianto mengatakan aksi pelaku berlatar belakang dendam atas masalah yang sebelumnya pernah didamaikan pengurus RW setempat.

"Sekitar dua minggu lalu korban dan pelaku sempat cekcok karena Wifi, namun sudah dimediasi. Korban Lasdo Apuan disangkakan memakai wifi pelaku, tapi korban menyangkal karena tidak tau sandi wifi pelaku yang merupakan tetangganya sendiri," ucap Sumianto.

Baca juga: Perkara Asmara, Rudiharto Aniaya Ayah Pria Pembawa Kabur Istrinya Selama 3 Bulan

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Aksi penganiayaan ini kini dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor Cikarang.

Polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.

Peristiwa Lain

Kakak Aniaya Adik Kandung Gara-gara Batas Tanah

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (TribunKaltim)

Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Sulawesi Barat, masih selidiki kasus kriminal yang libatkan saudara kandung di Kecamatan Tabang.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial JP (45), warga Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, ditangkap Satreskrim Polres Mamasa.

Ia diamankan setelah dilaporkan telah menganiaya adik kandungnya, YB (34) menggunakan sebilah parang pada 6 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Jakarta Timur Trauma

Pembacokan itu dilakukan JP, diduga gara-gara batas tanah.

Kejadian bermula saat pelaku baru saja pulang melihat kebunnya.

Sepulang dari kebun, ia mendatangi rumah adik kandungnya membawa sejerigen tuak.

Saat sedang minum, ia membahas masalah batas tanah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved