Cerita Kriminal
Belasan Kali Beraksi, Komplotan Copet di Flyover Pasar Rebo Ternyata Residivis
Akrom Poniman, Andri Simbolon, Pandu Winata, dan Tri Seprianto kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur akibat ulah pencopetan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain menyasar pejalan kaki para pelaku mengincar pengguna angkutan umum seperti angkot, modusnya dengan berpura-pura menjadi angkutan umum lalu mengalihkan perhatian korban.
"Jadi, saat beraksi ini mereka minimal bertiga. Satu mengajak korban berbicara untuk mengalihkan perhatian, satu mengambil, sementara satu lainnya mengawasi keadaan," ujarnya.
Jupriono menuturkan keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas guna keperluan penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpah ke Kejaksaan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih memburu satu pelaku anggota komplotan copet bernama Ibnu yang kini masih buron berdasar keterangan empat pelaku yang sudah diamankan.
"Keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4e KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Juncto Pasal 65 KUHP," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolsek-ciracas-kompol-jupriono-soal-pencopetan-di-fly-over-pasar-rebo-3.jpg)