Ketua DPRD Kota Cirebon Gugat Prabowo Subianto, Menuntut Ganti Rugi Rp 1,11 Miliar

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dilatarbelakangi SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-010B/Kpts/DPP-GERINDRA/2021.

Tribun Jabar
Kuasa hukum Affiati menunjukkan bukti register gugatan kliennya di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo digugat oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu dilatarbelakangi SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-010B/Kpts/DPP-GERINDRA/2021.

Surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2021 itu berisi pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019 - 2024 yang kini diduduki Affiati.

TONTON JUGA

Selain itu, surat tersebut menyatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menduduki posisi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati.

Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa, mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu dinilai tidak memenuhi unsur demokrasi.

"Tidak transparan dan terkesan diskriminatif karena klien kami tidak pernah dipanggil partai serta mendapat ruang untuk klarifikasi," kata Bayu Kresnha Adhyaksa saat ditemui di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, gugatan perdata yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra itu telah teregister di PN Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

Pihaknya menilai, dalam penerbitan SK tersebut DPP Gerindra telah melanggar UU Partai Politik karena sejatinya partai harus menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Baca juga: Lapor LHKPN: Kepsek SMKN 5 Tangerang Punya Harta Rp1,6 Triliun, Beda Sedikit dengan Prabowo Subianto

Bahkan, SK itu dianggap cacat formil dan materil dalam beberapa hal.

Di antaranya, tidak terdapatnya UU, PP, maupun AD ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk mengganti ketua DPRD.

"Tindakan ini jelas melawan hukum karena penggantian pimpinan DPRD harus melalui usulan DPC dan fraksi yang dalam kasus ini tidak ada," ujar Bayu Kresnha Adhyaksa.

Bayu menyampaikan, kliennya juga mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan akibat terbitnya SK itu senilai Rp 1,110 miliar.

Karenanya, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga kliennya tetap menjadi Ketua DPRS Kota Cirebon dan memegang kewenangannya.

Baca juga: Kalah Sedikit dari Prabowo, Nurhali Kepala SMKN 5 Tangerang Buka-bukaan Sumber Harta Terbesarnya

Affiati menegaskan gugatan yang dilayangkannya bukan didasari keinginan mempertahankan jabatannya, tapi tidak dipenuhinya hak hukumnya sebagai kader Gerindra.

"Tentu tidak (menggugat demi jabatan). Saya ingin menggugat prosesnya karena tidak ada tabayun kepada saya. Kalau ada, mungkin saya bisa memahaminya," kata Affiati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Prabowo Subianto Digugat Ketua DPRD Kota Cirebon, Dituntut Rp 1,110 Miliar, Begini Kasusnya 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved