Cerita Kriminal

Tinggalkan Istri Siri, Akal Bulus Pemuda 19 Tahun Nodai Siswi Hingga Berbadan Dua

Pemuda berinisial MR (19) menodai siswi bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Pelaku juga tinggalkan istri siri.

Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Mamasa. Pemuda berinisial MR (19) menodai siswi bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemuda berinisial MR (19) menodai siswi bernama Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasus pemuda nodai siswi itu terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Padahal, pemuda tersebut juga telah menikah siri dengan wanita lain.

Namun, istri siri itu ditinggalkan pelaku saat mendaftar sebagai Bintara Polri.

Kronologi

Dihimpun dari TribunSulbar.com, pelaku dan korban bertemu pada Januari 2021 lalu.

Pelaku selanjutnya merayu korban untuk berhubungan badan.

Modus pelaku adalah berjanji akan menikahi Mawar.

Baca juga: Pria Ini Nekat Nodai Putrinya di Kandang Ayam, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Tetangga

Ironisnya, saat bersetubuh dengan korban, MR sudah berstatus sebagai suami orang.

Ia sebelumnya sudah menikah dengan wanita lain secara siri.

Usai kejadian, keluarga Mawar melaporkan MR ke polisi.

Pelaku ditangkap saat melamar korban.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa.
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Mamasa. (Tribune-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng)

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan kronologis penangkapan MR.

Kasus bermula saat Polres menerima laporan dari korban.

Saat melapor, Mawar didampingi oleh kedua orangtuanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved