Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas

Zaim Saidi  sempat viral musabab memberlakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah tersebut.

Penulis: Dwi Nur Hayati | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @zaim.saidi
Tim Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi (58 tahun) selaku pendiri Pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap atas sangkaan pelanggaran penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut. 

Dia ditangkap atas sangkaan pelanggaran penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tersangka Zaim saidi ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

"Iya benar (Zaim Saidi Ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan dari Zaim Saidi. Termasuk soal kontroversi pasar Muamalah Depok yang mewajibkan pembelian dengan dinar dan dirham.

Postingan Facebook Zaim Saidi.
Postingan Facebook Zaim Saidi. (Tangkap layar Instagram)

Seperti diketahui, mata uang rupiah merupakan wajib untuk digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Rp 120 Trilun, BNN: Nilai Transaksi Narkotika Selalu Besar

Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Undang-undang Mata Uang.

Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sebagai informasi, Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, Zaim Saidi menyatakan banyak tafsiran yang salah di masyarakat.

Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Baca juga: Ketagihan Belanja Online, Menantu Nekat Kuras Harta Mertua Sampai Buat Rekayasa Perampokan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved