Cekcok dengan Keluarga, ABG Korban Prostitusi Online di Kalibata City Dilaporkan Hilang 2 Minggu
Gadis ABG yang menjadi korban prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran, ternyata telah dilaporkan hilang selama 2 minggu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Jika Rp 250 ribu, masing-masing (pelaku) dapat Rp 50 ribu. Jika Rp 750 ribu, mereka dapat lebih, bisa Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sisanya untuk anak-anak tersebut, kemudian ada potongan menyewa kamar. Menyewa kamar satu hari Rp 300 ribu," tutur Azis.
Azis mengungkapkan dua anak perempuan di bawah umur menjadi korban prostitusi online.
"Korban masih di bawah umur, dilakukan oleh 5 orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Baca juga: 2 Gadis ABG Jadi Korban Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, 5 Muncikari Ditangkap
Azis mengungkapkan, tersangka AM berperan menyediakan kamar sebagai tempat prostitusi.
"Ini (AM) yang menyewakan apartemen," kata Azis.
Sementara itu, tersangka CD bertugas mengantar dan menjemput korban ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan.
"Tiga tersangka lainnya sama, tugasnya menjajakan korban," ungkap Kapolres.

Azis menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika polisi menerima laporan orang hilang.
Laporan itu dibuat oleh salah satu orangtua korban ke Polres Metro Depok, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Akhirnya terdeteksi nih, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online," ungkap Azis.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Sekuriti Mengaku Tahu Dugaan Praktik Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur
Ia menuturkan, korban dieksplotasi secara seksual maupun ekonomi oleh para pelaku.
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari," tutur Kapolres.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.