Formula E
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan, wacana penggunaan hak interpelasi yang digulirkan pihaknya belum berakhir.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memastikan, wacana penggunaan hak interpelasi yang digulirkan pihaknya belum berakhir.
Menurutnya, usulan interpelasi baru bisa dikatakan gugur bila sudah dibahas dalam rapat paripurna.
Sedangkan, rapat paripurna pembahasan interpelasi yang sebelumnya digelar 28 September 2021 lalu ditunda lantaran tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
"Interpelasi belum berakhir," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Meski tujuh fraksi, yaitu Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP menolak interpelasi, Gembong menegaskan, usulan interpelasi tidak otomatis gugur.
Baca juga: PSI Sindir Persiapan Pemprov DKI Gelar Formula E Masih Kalah Dibanding Anak SMP Buat Pensi
Sebab, kelanjutan interpelasi hanya bisa ditentukan lewat keputusan yang diambil dalam rapat paripurna.
"Seolah-olah kalau sudah tujuh fraksi menolak, seolah sudah mati begitu saja. Persepsinya yang muncul begitu," tuturnya.
"Seolah-olah kami ngotot enggak tahu diri, macam-macam lah. Tapi kan kita harus taat pada aturan," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, ia mengaku tak tahu kapan paripurna interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E ini bakal digelar.
Pasalnya, agenda rapat tersebut harus terlebih dulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang bola ada di pimpinan (DPRD DKI), kapan mau melakukan Bamus untuk menjadwalkan ulang paripurna interpelasi yang tertunda," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan PSI yang sepakat menggunakan hak interpelasi.
Jumlah ini sudah melebihi syarat administrasi pengajuan interpelasi yang mengaharuskan adanya minimal 15 suara dari lebih dari satu fraksi yang mengajukan.
Baca juga: Bantah Tarik Diri dari Hak Interpelasi Formula E, PSI DKI: Keliru kalau Dibilang Membatalkan
Lantaran sudah memenuhi syarat administrasi, interpelasi sudah bisa diparipurnakan untuk selanjutnya dibahas bersama anggota dewan lainnya.