'Vonis Bebas Zaim Saidi Buktikan Pasar Muamalah dengan Alat Bayar Dinar Dirham Tak Langgar Hukum'

Erlangga berujar, putusan tersebut menjadi bukti Pasar Muamalah dengan alat bayar dinar dan dirham yang didirikan kliennya ini tidak melanggar hukum.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @zaim.saidi
Tim Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi (58 tahun) selaku pendiri Pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Dia ditangkap atas sangkaan pelanggaran penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di pasar tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Zaim Saidi, terdakwa kasus Pasar Muamalah yang memberlakukan dinar dirham sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah Kota Depok, divonis tak bersalah dan kembali menghirup udara bebas sejak Selasa (12/10/2021) kemarin.

Hal itu dikarenakan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bebas karena dianggap tidak bersalah dalam kasus penggunaan dirham dan dinar sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah di Depok.

Kuasa Hukum Zaim Saidi, Erlangga Kurniawan, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai objektif dan memeprtimbangkan semua fakta yang ada.

“Kita sudah menyatakan menerima putusan kemudian diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi. Tapi, saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir,” kata Erlangga dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10/2021).

“Tapi, setidaknya kami apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif,” sambungnya lagi.

Baca juga: Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas

Erlangga berujar, putusan tersebut menjadi bukti Pasar Muamalah dengan alat bayar dinar dan dirham yang didirikan kliennya ini tidak melanggar hukum.

“Saya kira ini apresiasi dan kemenangan untuk kita semua bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dirham secara barter juga tidak melanggar hukum. Karena memang ada kekeliruan anggapan nih atau persepsi yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang,” tegasnya.

Selama persidangan, Erlangga berujar bahwa terdapat fakta dinar dan dirham yang digunakan bukanlah mata uang.

“Faktanya itu bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang, kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negara misalnya,” ungkap Erlangga.

“Jadi, persepsi mengenai apakah koin emas bisa dianggap mata uang itu keliru dan tidak terbukti. Faktanya dia hanya sebatas koin emas dan koin perak yang digunakan sebagai zakat, kemudian disalurkan kepada mustahik. Kemudian untuk memudahkan mustahik menggunakan koin-koin tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, maka diselenggarakan lah Pasar Muamalah supaya tidak kesulitan untuk menukar barang-barang yang dibutuhkan,” sambungnya.

Baca juga: JK Provokasi Tawuran di Jakarta Pusat Gara-gara Balas Dendam, Polisi: Alasan Klasik

Zaim Saidi sendiri ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2021 lalu, setelah aktivitasnya di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok viral di media sosial.

Dia disangkakan mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar emas dan dirham perak.

Di pasar yang dinamakan Pasar Muamalah itu, setiap transaksi jual beli diharuskan menggunakan dinar dan dirham. Bagi warga yang hendak berbelanja pun diminta menukarkan uang rupiahnya dengan dua alat pembayaran tersebut.

Setelah menjalani rangkaian proses hukum, Zaim Saidi menjalani sidang putusan di PN Depok.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis 7 WNA India yang Kabur Karantina Cuma 5 Bulan Penjara

Dalam sidang putusan pada Selasa (21/10/2021), majelis hakim memvonis Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Kota Depok, tidak bersalah

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, didampingi hakim anggota Andi Musyafir dan Ahmad Fadhil.

“Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Divo Ardianto, dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sambungnya.

Baca juga: Sisi Lain Kerajaan Angling Dharma, Hobi Tarik Suara Istri Baginda Raja Berbuah Lagu Jokowi

Postingan Facebook Zaim Saidi.
Postingan Facebook Zaim Saidi. (Tangkap layar Facebook Zaim Saidi)

Menurut majelis hakim, Zaid Saidi tidak terbukti melakukan pidana sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Zaim Saidi dihukum satu tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Sementara, Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Atas vonis bebas Zaid Saidi ini, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Adapun pihak Zaid Saidi menyatakan menerima putusan majelis hakim ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved