Hendak Nodai Penumpangnya Tapi Kepergok Warga, Sopir Angkot Ini Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria yang diketahui merupakan sopir angkutan kota (angkot), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan. 

"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut lansung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Tanah Karo," ungkapnya.

Dengan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku ini, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 285 jo 53, tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Kepergok Warga saat Coba Merudapaksa Penumpangnya di Karo, Begini Kronologi Kejadian

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved